PASAR ACEH

PASAR ACEH
suasana dipagi hari di pasar aceh

Rabu, 05 Desember 2012

Makalah Mutlaq dan Muqayyad


KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur dengan hati, pikiran yang tulus dan ikhlas sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan segala rahmatNya kepada kita semua.
Shalawat dan salam kepada sang kekasih Allah Baginda Rasulullah SAW beserta al dan sahabat beliau yang telah rela mengorbankan jiwa dan raga dalam memperjuangkan aqidah Islam yang pengaruh dan manfa’atnya hingga kini masih kita rasakan.
Selanjutnya makalah ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan kuliah dan rujukan bagi kita semua dalam mempelajari Qawaid Fiqhiyah dan Ushuliyah yang bertemakan Mutlak dan Muqayyad, Kami menyadari makalah kami jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas segala kekurangan dan kami mengharapkan kritik dan saran dari kita semua. demi kesempurnaan makalah kedepanya.
Hanya ini yang dapat kami sampaikan, agar lebih lanjut lagi mari kita bahas secara bersama-sama. apa yang terdapat dalam makalah kami ini, semoga menjadi manfaat untuk kita semua terutama bagi kami sendiri. Amien.



Surien, 05 November 2010
Pemakalah








MUTLAQ DAN MUQAYYAD

1.      Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Para ulama ushul memberikan definisi mutlaq dengan berbagai definisi. Namun semuanya bertemu pada suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan mutlaq ialah suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya. Misalnya, kata raqabah yang  terdapat pada firman Allah SWT.
-
Artinya:
Maka (wajib atasnya) memerdekakan hamba sahaya. (QS). Mujahadah: 3)
Ini berarti boleh membebaskan hamba sahaya yang tidak Mukmin atau hamba sahaya yang Mukmin. Lafazh tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.
Para ulama memberikan definisi muqayyad dengan berbagai definisi. Namun, semuanya bertemu pada satu pengertian, yaitu suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya. Misalnya, kata raqabah disifati dengan kata mu’minah pada ayat:
-
Artinya:
Dan barang siapa membunuh seorang Mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang Mukmin. (QS. An-Nisa’: 92)
Disini tidak sembarangan hamba sahaya yang dibebaskan tetapi ditentukan, hanyalah hamba sahaya yang beriman.[1]
2.      Hukum Lafadz Mutlak Dan Muqayyad
      Kalau di suatu tempat disebut dengan lafadz mutlak, dan ditenpat lain dengan lafadz muqayyad, maka ada empat kemungkinan:
1)      Tidak berbeda (sama) hukum dan sebabnya.
-
Mutlak itu dibawa ke muqayyad jika sebab dan hukumnya sama.
Dalam hal ini mutlak harus dibawa kepada muqayyad. Artinya, muqayyad menjadi penjelasan terhadap mutlak.

Contoh Mutlak:
-
Artinya:
Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (QS. al-Maidah: 3)
Contoh Muqayyad:
-


Artinya:
Katakanlah: tidaklah aku peroleh didalam wahyu yang diturunkan kepadaku, akan sesuatu makanan yang haram atas orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi. (QS. Al-An’am: 145)
            Kedua ayat tersebut berisi sebab yang sama, yaitu hendak makan, dan berisi hukum yang sama, yaitu: haramnya darah.
2)      Berbeda hukum dan sebabnya (kebalikan no.1)
-
Mutlak tidak dibawa ke muqayyad jika sebab dan hukumnya berbeda.
Dalam hal ini masing-masing mutlak dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri. Muqayyad tidak menjadi penjelasan mutlak.
Contoh Mutlak:
-
Artinya:
            Pencuri lelaki dan perempuan potonglah tangannya (QS. Al-Maidah: 38)
Contoh Muqayyad:
-




Artinya:
Wahai orang Mukmin, apabila kamu hendak shalat, hendaklah basuh mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam hal tersebut ada hadist Nabi yang menjelaskan bahwa pemotongan tangan pencuri sampai pergelangan.
Ayat 6 al-Maidah yang muqayyad tidak bisa menjadi penjelasan ayat 38 al-Maidah 38 yang mutlak, karena berlainan sebab, yaitu hendak shalat dan pencurian, dan berlainan pula dalam hukum, yaitu wudhuk dan pemotongan tangan.

3)      Berbeda hukum, tetapi sebabnya sama
-
Mutlak itu tidak dibawa ke muqayyad jika yang berbeda hanya hukumnya.
Dalam hal ini masing-masing mutlak dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri.
Contoh Mutlak:
-
Artinya:
Tayamum ialah sekali mengusap debu untuk muka dan kedua tangan. (HR. Ammar)
Contoh Muqayyad:
-
Artinya:
Basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS. Al-Maidah: 6)
4)      Berisi hukum yang sama, tetapi berlainan sebabnya
-
Mutlak itu dibawa ke muqayyad jika sebabnya berbeda.[2]
Dalam hali ini ada dua pendapat.
a)      Menurut golongan Syafi’i, mutlak dibawa kepada muqayyad.
b)      Menurut golongan Hanafiyah dan Makkiyah, mutlak tetap pada tempatnya sendiri, tidak dibawa kepada muqayyad.
Contoh mutlak:
-


Artinya:
Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian mereka hendak menarik apa yang merekaucapkan maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. (al-Mujadalah: 3)
Contoh Muqayyad:
-

Artinya:
Barangsiapa yang membunuh orang Mukmin dengan tidak disengaja (karena kekeliruan) maka hendaklah membebaskan seorang hamba yang Mukmin. (QS. An-Nisa’: 92)
Kedua ayat diatas berisi hukum yang sama, yaitu pembebasan budak, sedang sebabnya berlainan. Yang satu karena zhihar yang lain karena pembunuhan yang sengaja.[3]

...oo0oo...










DAFTAR PUSTAKA

Syafi’i Karim, Fiqih-Ushul Fiqih, cet. II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
Rachmad Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, cet. III, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
Razali Amin, Qawaed Ushuliyah, (Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Press, 2004)


[1] Rachmad Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, cet. III, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 212
[2] Razali Amin, Qawaed Ushuliyah, (Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Press, 2004), hal. 59
[3] Syafi’i Karim, Fiqih-Ushul Fiqih, cet. II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal 172-176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar