KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur dengan hati, pikiran
yang tulus dan ikhlas sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
mencurahkan segala rahmatNya kepada kita semua.
Shalawat
dan salam kepada sang kekasih Allah Baginda Rasulullah SAW beserta al dan
sahabat beliau yang telah rela mengorbankan jiwa dan raga dalam memperjuangkan
aqidah Islam yang pengaruh dan manfa’atnya hingga kini masih kita rasakan.
Selanjutnya
makalah ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan kuliah dan rujukan
bagi kita semua dalam mempelajari Qawaid Fiqhiyah dan Ushuliyah yang
bertemakan Mutlak dan Muqayyad, Kami menyadari makalah kami jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas segala kekurangan dan
kami mengharapkan kritik dan saran dari kita semua. demi kesempurnaan makalah
kedepanya.
Hanya
ini yang dapat kami sampaikan, agar lebih lanjut lagi mari kita bahas secara
bersama-sama. apa yang terdapat dalam makalah kami ini, semoga menjadi manfaat
untuk kita semua terutama bagi kami sendiri. Amien.
Surien, 05 November 2010
Pemakalah
MUTLAQ
DAN MUQAYYAD
1.
Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Para ulama ushul memberikan definisi mutlaq dengan berbagai
definisi. Namun semuanya bertemu pada suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan
mutlaq ialah suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan
yang dapat mempersempit keluasan artinya. Misalnya, kata raqabah yang terdapat pada
firman Allah SWT.
-
Artinya:
Maka (wajib atasnya) memerdekakan hamba sahaya. (QS). Mujahadah: 3)
Ini berarti boleh membebaskan hamba sahaya yang tidak
Mukmin atau hamba sahaya yang Mukmin. Lafazh tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.
Para ulama memberikan definisi muqayyad dengan berbagai definisi. Namun, semuanya bertemu pada
satu pengertian, yaitu suatu lafazh
yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang
mempersempit keluasan artinya. Misalnya, kata raqabah disifati dengan kata mu’minah
pada ayat:
-
Artinya:
Dan barang siapa membunuh seorang Mukmin karena bersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang Mukmin. (QS. An-Nisa’: 92)
Disini tidak sembarangan hamba sahaya yang dibebaskan tetapi ditentukan,
hanyalah hamba sahaya yang beriman.[1]
2.
Hukum Lafadz Mutlak Dan Muqayyad
Kalau di suatu
tempat disebut dengan lafadz mutlak, dan ditenpat lain dengan lafadz muqayyad,
maka ada empat kemungkinan:
1)
Tidak
berbeda (sama) hukum dan sebabnya.
-
Mutlak itu
dibawa ke muqayyad jika sebab dan hukumnya sama.
Dalam hal ini mutlak harus dibawa kepada muqayyad. Artinya,
muqayyad menjadi penjelasan terhadap mutlak.
Contoh Mutlak:
-
Artinya:
Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (QS. al-Maidah: 3)
Contoh Muqayyad:
-
Artinya:
Katakanlah:
tidaklah aku peroleh didalam wahyu yang diturunkan kepadaku, akan sesuatu
makanan yang haram atas orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, darah
yang mengalir atau daging babi. (QS. Al-An’am: 145)
Kedua ayat
tersebut berisi sebab yang sama, yaitu hendak makan, dan berisi hukum yang
sama, yaitu: haramnya darah.
2)
Berbeda
hukum dan sebabnya (kebalikan no.1)
-
Mutlak tidak dibawa ke muqayyad jika sebab dan hukumnya berbeda.
Dalam hal ini masing-masing mutlak dan muqayyad tetap pada tempatnya
sendiri. Muqayyad tidak menjadi penjelasan mutlak.
Contoh Mutlak:
-
Artinya:
Pencuri lelaki dan perempuan
potonglah tangannya (QS.
Al-Maidah: 38)
Contoh Muqayyad:
-
Artinya:
Wahai orang Mukmin, apabila kamu hendak shalat, hendaklah
basuh mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam hal tersebut ada hadist Nabi yang menjelaskan bahwa pemotongan tangan
pencuri sampai pergelangan.
Ayat 6 al-Maidah yang muqayyad tidak bisa menjadi penjelasan ayat 38
al-Maidah 38 yang mutlak, karena berlainan sebab, yaitu hendak shalat dan
pencurian, dan berlainan pula dalam hukum, yaitu wudhuk dan pemotongan tangan.
3)
Berbeda
hukum, tetapi sebabnya sama
-
Mutlak itu tidak dibawa ke muqayyad jika yang berbeda
hanya hukumnya.
Dalam hal ini masing-masing mutlak dan muqayyad tetap pada tempatnya
sendiri.
Contoh Mutlak:
-
Artinya:
Tayamum ialah sekali mengusap debu untuk muka dan kedua
tangan. (HR. Ammar)
Contoh Muqayyad:
-
Artinya:
Basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. (QS. Al-Maidah: 6)
4)
Berisi
hukum yang sama, tetapi berlainan sebabnya
-
Mutlak itu dibawa ke muqayyad jika sebabnya berbeda.[2]
Dalam hali ini ada dua pendapat.
a)
Menurut
golongan Syafi’i, mutlak dibawa kepada muqayyad.
b)
Menurut
golongan Hanafiyah dan Makkiyah, mutlak tetap pada tempatnya sendiri, tidak
dibawa kepada muqayyad.
Contoh mutlak:
-
Artinya:
Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian mereka hendak
menarik apa yang merekaucapkan maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba
sahaya sebelum keduanya bercampur. (al-Mujadalah: 3)
Contoh Muqayyad:
-
Artinya:
Barangsiapa
yang membunuh orang Mukmin dengan tidak disengaja (karena kekeliruan) maka
hendaklah membebaskan seorang hamba yang Mukmin. (QS. An-Nisa’: 92)
Kedua ayat diatas berisi hukum yang sama, yaitu pembebasan budak, sedang
sebabnya berlainan. Yang satu karena zhihar yang lain karena pembunuhan yang
sengaja.[3]
...oo0oo...
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Karim, Fiqih-Ushul Fiqih, cet. II, (Bandung: Pustaka Setia,
2001)
Rachmad Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, cet. III, (Bandung: Pustaka Setia,
2007)
Razali Amin, Qawaed
Ushuliyah, (Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Press, 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar