PASAR ACEH

PASAR ACEH
suasana dipagi hari di pasar aceh

Kamis, 06 Desember 2012

Makalah ANAK PUNGUT, ANAK ANGKAT, ANAK HASIL ZINA, ANAK HASIL INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

A. LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara wajar dari pasangan suami istri.  Karena anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua  masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah,anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas,baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya.Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang isteri menjadi hak milik khusus suami dan diadilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air oranglain. Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami,mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalahmilik yang seranjang. Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah








B. HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
A. Pengertian
Inseminasi bauatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Atau Inseminasi adalah proses pembuahan dengan jalan menyuntikkan sperma suami ke indung telur istri.
Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu tabung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.


B. Motivasi Di Lakukan Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah
C. Hukum Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:
a.       Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination husband
b.      Inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID (artificial insemination donor)
Untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh...
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.
Adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.
Kemudian bayi tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF).
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas / tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang (seperti masak telur saja ya) diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
C. ANAK HASIL ZINA
A. Pengertian
Hasanayn Muhammad Makluf membuat terminology anak zina sebagai anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan suami isteri yang tidak sah. Hubungan suami isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud adalah hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali pernikahan yang memenuhi unsur rukun dan syarat nikah yang telah ditentukan.
B. Status Hukum Anak Zina
Anak zina menurut pandangan islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak ditunjukkan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Dalam hadits disebutkan:
Artinya: “ tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurut fitrah)”… (HR.Bukhari).
Kemudian dalam Al-Quran Allah berfirman:
“(Yaitu) bahwasanya seoarang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
(an-Najm: 38).
D. ANAK PUNGUT
Di atas telah dikemukakan, ada di antara wanita yang membuang anaknya, karena malu, akibat perbuatannya sendiri mengadakan seks diluar nikah. Pada saat ini, banyak sekali disekitar kita yang membuang anak tidak secara terang-terangan atau tidak langsung meletakkan di pinggir jalan dan tempat-tempat tertentu. Biasanya orang yang tidak punya anak, bersedia mengambilnya sebagai anak. Bahkan orang yang sudah punya anak pun ada yang bersedia merawatnya.  
Hal ini juga dipandang sebagai anak pungut dan statusnya dalam keluarga sama yang dikemukakan diatas. Adapun yang menjadi landasan bahwa umat islam berkewajiban merawat, membiayai dan mendidik anak pungut itu.
Firman Allah:
“ Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan semuanya”…(al-Maidah:32).
E. ANAK ANGKAT 
Sebagaimana telah di singgung di atas, orang yang tidak punya anak berusaha untuk mendapatkan anak, dengan cara mengambil anak orang lain sebagai anak angkat. Cara mengankat anak ada dua macam yaitu:
a.       Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak angkatnya, karena merasa kasihan kepada anak itu. Mungkin pendidikan tidak terurus, keperluan sehari-hari susah didapat, dan juga orang tuanya dihempit penderitaan.
b.      Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak ankat dan anak tersebut dipandang sebagai anak kandungnya, serta nasab anak tersebut juga di hilangkannya. Orang tua anak itu tidak lagi disebut-sebut dan langsung di nasabkan kepada bapak angkat.
Firman Allah:
“Artinya : Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan kawan-kawanmu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”  (Al-Ahzab : 4-5)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” (Hadits Riwayat Abu Daud).
Berdasarkan ayat-ayat di atas dipahami bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung, dalam segala hal, seperti perwalian, warisa, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Bahkan islam membenarkan seseorang kawin dengan anak angkatny. Begitu juga anak kandung dengan anak angkatnya itu.
Dari uraian diatas dapat diambil kesmpulan bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat anak. Asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung, tidak boleh diberlakukan bagi anak pungut dan anak angkat. Islam lebih menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak, lebih di titik beratkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut. 







KESIMPULAN
Insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Atau Inseminasi adalah proses pembuahan dengan jalan menyuntikkan sperma suami ke indung telur istri.
Kemudian yang dimaksud dengan bayi tabung adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran.
Uraian diatas dapat diambil kesmpulan bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat anak. Asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung, tidak boleh diberlakukan bagi anak pungut dan anak angkat. Islam lebih menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak, lebih di titik beratkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut.















DAFTAR PUSTAKA

Yusuf Qardawi, Al-Halal Wal Haram Fil Islam, al-Maktab al-Islam,1978
Syaltu Mahmud, Al-Fatwa, Darul Qalam, Kairo
As-Sya’rani, Al-Mizaanul Kubra, Darul Fiqri, Beirut, Jilid 2, 1981.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar