A. LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan
dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih
nasabnya, yang dihasilkan dengan cara wajar dari pasangan suami istri. Karena anak adalah rahasia orang tua dan
pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua
masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke
rahmatullah,anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Anak mewarisi
tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas,baik maupun buruk,
tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari
hatinya.Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi
melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya
dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan
perkawinan, seorang isteri menjadi hak milik khusus suami dan diadilarang
berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air oranglain. Oleh
karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami,mutlak menjadi
anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah;
atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalahmilik yang seranjang.
Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah
B. HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
A. Pengertian
Inseminasi bauatan merupakan terjemahan
dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan
insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau
penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan
buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke
dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang
semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Atau
Inseminasi adalah proses pembuahan dengan jalan menyuntikkan sperma
suami ke indung telur istri.
Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test
tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan
di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan
sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar
laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang
dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika
saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang
masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan
pada perut, kemudian di taruh dalam suatu tabung kimia, lalu di simpan di
laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel
kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi.
Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang
wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan
telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma. Bank sperma atau
di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.
B. Motivasi Di Lakukan Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan yang dilakukan untuk
menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat,
untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai
alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan
untuk percobaan ilmiah
C. Hukum Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:
a. Inseminasi buatan dengan sperma sendiri
atau AIH (artificial insemination husband
b.
Inseminasi
buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID (artificial
insemination donor)
Untuk inseminasi buatan dengan sperma
suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu
untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya
(terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh...
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti
keadaan darurat”.
Adapun tentang inseminasi buatan dengan
bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti
pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan
pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma
suami.
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa
penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara
dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa
ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan
masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor
banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.
Kemudian bayi
tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar
tubuh wanita, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF).
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas / tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas / tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang (seperti
masak telur saja ya) diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di
dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi
dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
1.
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami
isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar
berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan
rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri
pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan
(khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu
yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang
telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab
hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan
penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain
pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan
hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan
berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya
perbuatan zina sesungguhnya.
C. ANAK HASIL ZINA
A. Pengertian
Hasanayn Muhammad
Makluf membuat terminology anak zina sebagai anak yang dilahirkan sebagai
akibat dari hubungan suami isteri yang tidak sah. Hubungan suami isteri yang
tidak sah sebagaimana dimaksud adalah hubungan badan antara dua orang yang
tidak terikat tali pernikahan yang memenuhi unsur rukun dan syarat nikah yang
telah ditentukan.
B. Status Hukum Anak Zina
Anak zina
menurut pandangan islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu
tidak ditunjukkan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang
tidak sah menurut hukum). Dalam hadits disebutkan:
Artinya: “
tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurut fitrah)”… (HR.Bukhari).
Kemudian dalam Al-Quran Allah berfirman:
“(Yaitu)
bahwasanya seoarang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
(an-Najm: 38).
D. ANAK PUNGUT
Di atas telah
dikemukakan, ada di antara wanita yang membuang anaknya, karena malu, akibat
perbuatannya sendiri mengadakan seks diluar nikah. Pada saat ini, banyak sekali
disekitar kita yang membuang anak tidak secara terang-terangan atau tidak
langsung meletakkan di pinggir jalan dan tempat-tempat tertentu. Biasanya orang
yang tidak punya anak, bersedia mengambilnya sebagai anak. Bahkan orang yang
sudah punya anak pun ada yang bersedia merawatnya.
Hal ini juga dipandang sebagai
anak pungut dan statusnya dalam keluarga sama yang dikemukakan diatas. Adapun
yang menjadi landasan bahwa umat islam berkewajiban merawat, membiayai dan
mendidik anak pungut itu.
Firman Allah:
“ Dan barang siapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan
semuanya”…(al-Maidah:32).
E. ANAK ANGKAT
Sebagaimana
telah di singgung di atas, orang yang tidak punya anak berusaha untuk
mendapatkan anak, dengan cara mengambil anak orang lain sebagai anak angkat.
Cara mengankat anak ada dua macam yaitu:
a.
Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak
angkatnya, karena merasa kasihan kepada anak itu. Mungkin pendidikan tidak
terurus, keperluan sehari-hari susah didapat, dan juga orang tuanya dihempit
penderitaan.
b.
Seseorang mengambil anak orang lain sebagai anak ankat
dan anak tersebut dipandang sebagai anak kandungnya, serta nasab anak tersebut
juga di hilangkannya. Orang tua anak itu tidak lagi disebut-sebut dan langsung
di nasabkan kepada bapak angkat.
Firman Allah:
“Artinya :
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan
adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan kawan-kawanmu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang” (Al-Ahzab : 4-5)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda
“Artinya :
Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada
walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” (Hadits Riwayat Abu
Daud).
Berdasarkan
ayat-ayat di atas dipahami bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya
dengan anak kandung, dalam segala hal, seperti perwalian, warisa, dan
kewajiban-kewajiban lainnya. Bahkan islam membenarkan seseorang kawin dengan
anak angkatny. Begitu juga anak kandung dengan anak angkatnya itu.
Dari uraian
diatas dapat diambil kesmpulan bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat
anak. Asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung, tidak boleh diberlakukan
bagi anak pungut dan anak angkat. Islam lebih menghendaki, bahwa pemungutan dan
pengangkatan anak, lebih di titik beratkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan,
pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut.
KESIMPULAN
Insiminasi buatan adalah penghamilan
buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke
dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang
semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Atau
Inseminasi adalah proses pembuahan dengan jalan menyuntikkan sperma
suami ke indung telur istri.
Kemudian yang dimaksud dengan bayi tabung
adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar
rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran.
Uraian diatas
dapat diambil kesmpulan bahwa seseorang dapat memungut dan mengangkat anak.
Asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan. Semua ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi anak kandung, tidak boleh diberlakukan bagi anak pungut dan anak
angkat. Islam lebih menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak, lebih
di titik beratkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan
pendidikan anak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Qardawi, Al-Halal Wal Haram Fil Islam, al-Maktab al-Islam,1978
Syaltu Mahmud, Al-Fatwa, Darul
Qalam, Kairo
As-Sya’rani, Al-Mizaanul
Kubra, Darul Fiqri, Beirut,
Jilid 2, 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar